Kendarinews.co.id
Jajaran Polsek Kemaraya belum juga melengkapi berkas penyidikan, tersangka Asrianto Alias La Ansi, pelaku penganiyaan yang menewaskan korban bernama Marzuki di depan Karoke Meteor pada (19/1/2019) lalu. Belum lengkapnya berkas penyidikan tersangka ini, dikarenakan belum terhambatnya secara jelas peran pelaku saat menganiaya korban. Nah, untuk itu, peolisi menggelar rekonstruksi dalam kasus tersebut.
Jajaran Polsek Kemaraya bersama pihak Kejaksaan Negri Kendari menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Rekonstruksi digelar untuk melihat jelas peran- peran saksi dan tersangka sebelum menganiaya pelaku . Pelaku diketahui menganiaya korban setelah merasa tersinggung dengan perkataan korban. Saat ini ada lima orang lain sebagai saksi yang pesta minuman keras di Kaorke Meteor. "Atas petunjuk Jaksa kita gelar rekonstruksi ini,"kata Kapolsek Kemaraya AKP M Rizal Syahril
Rizal menuturkan ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekon tersebut . Kemudian melibatkan lima orang saksi. Menurut dia, rekon ini dilakukan guna menjelaskan peran tersangka secara jelas. Kemudian pula ini juga bagian dari petunjuk Jaksa. Karena berkas penyidikan ini sebelumnya dinyatakan P19."Setelah rekon, berkas kembali diteliti Jaksa,"kata dia
Dalam kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 338 kuhp subs pasal 351 ayat (3) kuhp. Dengan pidana 15 thun. Penerapan pasal ini, dengan melihat peristiwa yang terjadi. Karena korban sendiri saat di aniaya tidak meninggal ditempat kejadian, melainkan meninggal di rumah sakit. (Ade)